Aksi Terorisme
Polisi Bakal Koordinasi dengan Perbakin Soal KTA Basis Shooting Club Milik Zakiah Aini
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga Dewan Penasihat PB Perbakin, memastikan Zakiah Aini bukan anggota Perbakin.
"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut."
"Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu."
"Tidak semudah itu mendapatkan KTA Perbakin."
Baca juga: Zakiah Aini Tak Kunjung Pulang Sejak Pagi dan Tidak Kasih Kabar, Keluarga Sempat Ingin Lapor Polisi
"Setiap KTA Perbakin dikeluarkan sendiri oleh lembaga Perbakin, bukan diperjualbelikan melalui marketplace," beber Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Ketua Umum Perikhsa (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan ada tiga tipe KTA Perbakin.
Pertama, KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlet penembak senapan angin.
Baca juga: Politikus PDIP: Operasi Deradikalisasi Gagal, Padahal Anggarannya Triliunan Rupiah
Kedua, KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu.
Ketiga, KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.
"Ada perbedaan antara KTA Club Menembak dengan KTA Perbakin."
Baca juga: Mengapa Zakiah Aini Bisa Lolos Pemeriksaan Sebelum Beraksi di Mabes? Ini Penjelasan Polri
"Seseorang yang memiliki KTA Club, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin."
"Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan proses panjang seseorang mendapat KTA Perbakin dimulai dengan mendapatkan surat rekomendasi dari klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
Baca juga: Zakiah Aini Sempat Pamit di Grup WhatsApp Keluarga Sebelum Tebar Teror, Ayah Tak Sempat Mencegah
Serta, mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB Perbakin.
"Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak."
"Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya."
Baca juga: Ayah Zakiah Aini: Ada yang Jemput dan Tuntun, Enggak Mungkin Dia Kayak Gitu