Apakah Anda Melanggar ETLE? Begini Cara Cek untuk Mengetahuinya

Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana Jalan RE Martadinata atau Simpang SGC Cikang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang akan diterapkan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 17 Maret 2021 mendatang. 

Kamera E-TLE tambah dia dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.

Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan

Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya

Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?

Sementara dalam hal ini Polda Metro Jaya mengoperasikan empat jenis kamera untuk ETLE, yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion dan e-police.

Kamera jenis speed cam dan weigh in motion adalah dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Untuk tahap awal, Korlantas Polri mengoperasikan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Ratusan kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik.

Lalu Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. (bum)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved