Apakah Anda Melanggar ETLE? Begini Cara Cek untuk Mengetahuinya
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTA, SEMANGGI - Pihak Korlantas Polri telah resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun bagaimana untuk mengetahui apakah melanggar ETLE atau tidak, selain dikirimnya surat tilang dari pihak kepolisian?
Anda bisa mengeceknya website resmi ETLE.
Yaitu melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B12345ABC* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka
Setelah data dimasukan dengan benar tekan CEK DATA.
Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya pelanggaran ETLE.
Diberitakan sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya
Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan ETLE menyasar seluruh pengguna jalan.
Sistem tilang elektronik kata dia, salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor.