Apakah Anda Melanggar ETLE? Begini Cara Cek untuk Mengetahuinya

Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana Jalan RE Martadinata atau Simpang SGC Cikang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang akan diterapkan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 17 Maret 2021 mendatang. 

'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4.Melanggar batas kecepatan

5.Menggunakan pelat nomor palsu

6.Berkendara melawan arus

7.Menerobos lampu merah

8.Tidak menggunakan helm

9.Berboncengan lebih dari tiga orang

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor

Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.

Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved