Apakah Anda Melanggar ETLE? Begini Cara Cek untuk Mengetahuinya
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4.Melanggar batas kecepatan
5.Menggunakan pelat nomor palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.
Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.