Apakah Anda Melanggar ETLE? Begini Cara Cek untuk Mengetahuinya
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTA, SEMANGGI - Pihak Korlantas Polri telah resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun bagaimana untuk mengetahui apakah melanggar ETLE atau tidak, selain dikirimnya surat tilang dari pihak kepolisian?
Anda bisa mengeceknya website resmi ETLE.
Yaitu melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B12345ABC* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka
Setelah data dimasukan dengan benar tekan CEK DATA.
Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya pelanggaran ETLE.
Diberitakan sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya
Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan ETLE menyasar seluruh pengguna jalan.
Sistem tilang elektronik kata dia, salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor.
'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4.Melanggar batas kecepatan
5.Menggunakan pelat nomor palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.
Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.
Kamera E-TLE tambah dia dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.
Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan
Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya
Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?
Sementara dalam hal ini Polda Metro Jaya mengoperasikan empat jenis kamera untuk ETLE, yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion dan e-police.
Kamera jenis speed cam dan weigh in motion adalah dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Untuk tahap awal, Korlantas Polri mengoperasikan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Ratusan kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik.
Lalu Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. (bum)