Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran 2021, Ketua Organda DPD DKI Jakarta Shafruhan Sinungan: Terlalu Dini Melarang

Ketua Umum Organda DPP DKI Jakarta Shafruhan Sinunan sebut pemerintah terlalu dini memutukan aturan larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Organda DPP DKI Jakarta Shafruhan Sinunan sebut pemerintah terlalu dini memutukan aturan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Foto: Pemudik baru turun dari bus di terminal Pulogadung, Jakarta Timur. 

Ariza mengingatkan warga Jakarta agar tidak membawa virus ke kampung halaman dan menularkannya kepada keluarga di wilayah Indonesia lain.

Menurut Ariza, silahturahmi selama pandemi ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang aman seperti lewat video virtual dan telepon.

Cara itu dianggap lebih aman, ketimbang datang bertatap muka ke kampung halaman.

"Mohon dipahami semata-mata kebijakan ini diambil untuk memastikan, menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga"

Tidak hanya Jakarta tapi seluruh masyarakat Indonesia semuanya," bebernya.

Ketika disinggung soal pengadaan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) seperti lebaran tahun 2020 lalu, Ariza belum dapat memastikan.

Pihak Pemprov DKI Jakarta kata Ariza masih menggodok terkait sistem pelarangan mudik tersebut.

Diberitakan sebelumnya pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Wartakotalive.com/JOS/M24)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved