Breaking News

BREAKING NEWS: KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka

RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK, pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
KPK akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Jumat (26/3/2021), setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II Tahun 2010, sejak Desember 2015. 

Ia diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.

Serta, eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.

 Menteri Sosial Disambut Omelan Emak-emak Korban Banjir: Ngapain Datang Kalau Cuma Mau Selfie Doang?

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sudah menghitung kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Kasus ini menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka.

 Bebas dari Penjara, Buni Yani Berniat Buka Pondok Pesantren

"Sudah selesai (audit) semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).

Achsanul menegaskan, BPK telah menyelesaikan audit tersebut pada 2019.

Ia juga menyebut, laporan hasil audit kerugian keuangan negara kasus ini telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah selesai setahun yang lalu kalau enggak salah. Ya sudah (diserahkan ke KPK)," ungkap Achsanul.

Namun demikian, Achsanul tak ingat rincian hasil laporan tersebut, lantaran pihaknya telah merampungkan laporan itu sejak tahun lalu.

"Oh lupa saya (rincian hasilnya). Itu sudah lama, tahun lalu (sudah selesai)."

"Kita sudah enggak bahas itu lagi. Sudah selesai (laporan), kerugian keuangan negaranya sudah selesai," papar Achsanul. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved