Breaking News
BREAKING NEWS: KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka
RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK, pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 16 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jakarta Nihil
Tersangka kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
UU 19/2019 tentang KPK menyebutkan lembaga antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan, terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Sementara, RJ Lino telah menyandang status tersangka sejak akhir 2015, atau lebih dari lima tahun lalu.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 16 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jakarta Nihil
"Untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) di situ memang dua tahun, tapi di situ kan dapat dihentikan."
"Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Baru Bisa Divaksin Setelah 3 Bulan Sembuh? Ini Penjelasannya
RJ Lino dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek, enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Belakangan, KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, Maluku Utara, dan Bengkulu
Alex mengakui, penyidikan kasus ini tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara.
Katanya, KPK telah menerima perhitungan dari BPK dan saat ini sedang menunggu perhitungan dari ahli.
"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara."
Baca juga: Amien Rais Bakal Deklarasikan Partai Ummat pada 17 Ramadan, Sebelumnya Dijadwalkan 26 Maret
"Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya."
"Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," jelas Alex.
Dalam kasus ini, KPK menyangka RJ Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
• PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil