Berita Bekasi
Pria Kekar Robohkan Tiang Marka Jalan di Kalimalang Bakal Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria berbadan kekar merusak dan mematahkan tiang marka jalan di dekat Jembatan Grand Kemala Lagoon (GKL) di Kalimalang.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pria berbadan kekar merusak dan mematahkan tiang marka jalan di dekat Jembatan Grand Kemala Lagoon (GKL), Kalimalang.
Tepatnya di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan.
Tiang marka jalan dirusak warga itu dikemukakan Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabis Lalin) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto.
Menurut Teguh Indrianto, orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas jalan kaki, dan alat pengaman jalan bisa dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Ancaman hukuman pidana itu dimuat dalam pasal 275 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Jalur Sepeda akan Dipasangi Pembatas Beton dan Marka Jalan Sehingga Pengendara Pelanggar Kena Tilang
Baca juga: Uji Coba E-Tilang Hari Pertama, 232 Kendaraan Langgar Traffic Light dan Marka Jalan

Selain hukuman penjara, pelaku perusak rambu lalu lintas bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.
"Apa pun statusnya dia, kalau merusak fasilitas jalan, itu kan aset negara, ada UU yang mengikat dari tindakan itu," kata Teguh Indrianto saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Dia menceritakan, perusakan tiang marka jalan itu terjadi, Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Petugas yang berjaga di sekitar lokasi saat ini masih dimintai keterangannya untuk menuliskan kronologis sebelum pria bertubuh kekar itu melakukan perusakan.
Setelah melengkapinya, Dishub Kota Bekasi akan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum.
Baca juga: VIDEO Dishub Jakarta Pusat Ganti Sejumlah Rambu Lalu Lintas yang Rusak dan Tak Layak
Baca juga: Tiang Rambu Lalu Lintas di Petamburan Rusak Tertabrak Fortuner
Namun, Dishub Kota Bekasi enggan membeberkan identitas pelaku perusakan tiang marka jalan.
"Kalau identitasnya itu sudah ranah kepolisian, karena kan ini baru melihat dari videonya, jadi mohon maaf saya enggak bisa," ujarnya.
"Tapi surat-surat kami susun dulu kronologisnya seperti apa, ya mungkin baru kami laporan ke SPKT Polres," kata Teguh lagi.
Dia menambahkan, perusakan tiang marka jalan tak bisa ditoleransi lantaran pihaknya telah melakukan tahapan berupa kajian dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Intinya, apa pun keberatannya dia, ya perusakan enggak bisa ditolerir," ucapnya.
Baca juga: CATAT! Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Kamera ETLE
Baca juga: Tak Seperti Kamera ELTE, 12 Kamera CCTV Milik Dishub Banten Hanya Sebatas Mengatur Lalu Lintas Saja