CATAT! Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Kamera ETLE
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTA, SEMANGGI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahap awal pelaksaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya
Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah
Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan ETLE menyasar seluruh pengguna jalan.
Sistem tilang elektronik kata dia, salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor.
'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4.Melanggar batas kecepatan
5.Menggunakan pelat nomor palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang