CATAT! Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Kamera ETLE
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.
Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.
Kamera E-TLE tambah dia dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.
Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan
Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya
Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?
Sementara dalam hal ini Polda Metro Jaya mengoperasikan empat jenis kamera untuk ETLE, yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion dan e-police.
Kamera jenis speed cam dan weigh in motion adalah dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Untuk tahap awal, Korlantas Polri mengoperasikan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Ratusan kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik.
Lalu Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. (bum)