Jalur Sepeda
Jalur Sepeda akan Dipasangi Pembatas Beton dan Marka Jalan Sehingga Pengendara Pelanggar Kena Tilang
Pembatas fisik berupa beton kanstin (double kerb) itu diharapkan dapat menyeterilkan jalur sepeda dari kendaraan bermotor dan mobil.
Penulis: Desy Selviany |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun pembatas fisik untuk jalur sepeda di Ibu Kota Jakarta.
Pembatas fisik berupa beton kanstin (double kerb) itu diharapkan dapat menyeterilkan jalur sepeda dari kendaraan bermotor seperti pengendara mobil dan pengendara sepeda motor.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat tengah lakukan uji coba jalur sepeda fase 3 di Jalan Tomang Raya, Sabtu (2/11/2019).
"Dalam aspek sarana dan prasarana kita ada 3 model, pertama dari aspek penyediaan dedicated land untuk jalur sepeda, jadi kami akan pasang kanstin atau pembatas fisik," kata Syafrin.
Adapun kanstin yang terpasang setinggi 10 hingga 20 cm.
Kedua kata Syafrin, marka putih jalur sepeda yang sebelumnya putus-putus akan terpasang menyambung.
Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang cukup bagi pengendara sepeda di jalur tersebut.
"Jadi ada lajur minimum yang ditetapkan biasa 3 meter tapi dalam kondisi tertentu bisa 2,75 meter," kata Syafrin.
Ketiga Pemprov akan bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian lalu lintas. Hal ini agar jalur sepeda benar-benar steril dari pengendara motor atau mobil.
"Di mana kalau ada pengendara lain masuk dan melanggar marka maka akan dikenakan tilang," kata Syafrin.
• Bank DKI Menempatkan Belasan ATM dan Puluhan Alat EDC untuk Dorong Digital Island Direalisasikan
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin akan mulai ketat mensterilkan jalur sepeda pada 20 November mendatang. Tidak main-main sejumlah polisi lalu lintas akan siaga menjaga jalur sepanjang 63 Km itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat tengah lakukan uji coba jalur sepeda fase 3.
"Untuk pengamanan jalur sepeda kita akan berkerjasama dengan pihak Kepolisian lalu lintas," kata Syafrin ditemui di Tomang, Jakarta Barat, Sabtu (2/11/2019).
• Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati
Nantinya kata Syafrin para aparat polisi lalu lintas akan menjaga dan mensterilkan jalur sepeda dari pengendara lain.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap marka, maka polisi akan lakukan tilang, sesuai dengan peraturan yang ada kalau ada pelanggaran marka maka denda maksimal Rp250 untuk pengendara pelanggar jalur," jelas Syafrin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kir.jpg)