Selasa, 21 April 2026

E Tilang

Uji Coba E-Tilang Hari Pertama, 232 Kendaraan Langgar Traffic Light dan Marka Jalan

Dirlantas mengatakan bahwa kebanyakan pelanggaran terjadi karena menerobos traffic light dan berhenti di marka jalan.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Adhy Kelana
Pengendara motor nekat menerabas lampu merah di perempatan Jalan Thamrin,Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018). 

WARTA KOTA, TANAH ABANG--- Sebanyak 232 kendarapan melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018). 

“Pada hari pertama ada 232 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018) malam.

Yusuf menambahkan, pelanggar E-Tilang terjadi di dua titik yang dipasangi kamera CCTV yakni kawasan Patung Arjunawijaya, di dekat Monas,  dan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat.

Baca: E Tilang, Polisi Beri Waktu 7 Hari Bagi Pelanggar Bayar Denda Tilang

Para pengendara beralasan, kata Yusuf, belum mengetahui ada sistem E-TLE.

Dirlantas mengatakan bahwa kebanyakan pelanggaran terjadi karena menerobos traffic light dan berhenti di marka jalan.

Pelanggaran banyak terjadi di dua tempat pemasangan E-TLE tersebut.

“Kebanyakan semacam itu, traffic light dan marka jalan,” tambah Yusuf.

Sementara itu, total pelanggaran pada hari kedua, menurut Yusuf, lebih sedikit dibanding hari pertama.

Namun, Yusuf tidak menyebutkan angkat pelanggaran lalu lintas pada hari kedua diberlakukannya E-TLE.

Menurut Yusuf, pelanggaran berkurang diduga disebabkan karena sudah ada pemasangan rambu-rambu di sejumlah titik.

Baca: Polisi Tambah Personel Pantau E-Tilang dari Command Center

Saat ini,  Ditlantas Polda Metro Jaya, masih melakukan evaluasi terhadap sistem E-TLE.

Selain merancang website klarifikasi, pihaknya juga sedang menambah petugas staf sebanyak delapan orang.

Petugas yang dikerahkan untuk E-TLE sebanyak  36 orang yang berjaga 24 jam dengan sistem kerja 12 jam. Para petugas terbagi dalam tiga shift.

Mereka yang melanggar, nantinya akan diberikan surat pelanggaran disertai bukti capture CCTV lokasi.

Pelanggar lalu lintas juga nantinya akan dikirimi surat ke alamat yang sesuai dengan alamat yang tertera di BPKB dan STNK. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved