E Tilang, Polisi Beri Waktu 7 Hari Bagi Pelanggar Bayar Denda Tilang
Sebelum menerbitkan surat tilang, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar yang tertera di STNK.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, SEMANGGI---Meski saat ini polisi masih melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, namun kepolisian mulai memberitahukan proses penerapan E-Tilang kepada para pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, sebelum menerbitkan surat tilang, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar yang tertera di STNK.
"Saat dideteksi melakukan pelanggaran, kami akan mengirimkan surat konfirmasi. Maksimal sampai di alamat itu tiga hari sejak melakukan pelanggaran. Lalu tujuh hari adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa yang sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran. Jadi total proses konfirmasi ada 10 hari," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10).
Proses konfirmasi bisa dengan dua cara, yakni melalui alamat situs yang tertera di surat tesebut beserta sebuah aplikasi yang saat ini masih dalam tahap pengembangan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Namun, pelanggar juga bisa melakukan konfirmasi secara manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat yang bisa dikirimkan ke petugas.
Setelah terkonfirmasi, baru lah kepolisian akan menerbitkan surat tilang yang juga akan dikirimkan ke alamat yang sama.
Apabila surat tilang sudah diterima pelanggar, proses selanjutnya yakni melakukan pembayaran denda.
"Kemudian masa setelah diberikan surat tilang ke waktu untuk membayar denda tilang itu diberikan waktu tujuh hari. Jadi prosesnya 10 ditambah tujuh hari, jadi 17 hari totalnya sampai diterbitkan surat tilang beserta durasi pembayaran denda," kata Yusuf.
Pada setiap tahapan tilang, jika pengendara tak menindaklanjuti, STNK kendaraan akan otomatis diblokir.
Baca: Pelanggar Lalin saat Uji Coba E-Tilang Tetap Akan Dapat Surat Pemberitahuan ke Alamat Rumah
Baca: Sudah Jual Kendaraan, Dapat Surat Tilang? Segera Konfirmasi Ke Samsat
Baca: Hari Ini Uji Coba e-Tilang, Polisi Rahasiakan Letak CCTV