E Tilang
Pelanggar Lalin saat Uji Coba E-Tilang Tetap Akan Dapat Surat Pemberitahuan ke Alamat Rumah
Dalam praktik uji coba E-Tilang, para pelanggar tetap akan diberikan surat pemberitahuan yang dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU--- Masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas (lalin) saat diberlakukannya uji coba E-Tilang, tidak akan dikenakan sanksi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. Menurut dia, uji coba E-Tilang mulai diberlakukan hari ini, Senin (1/10/2018).
"Belum (ada sanksi) ini masih uji coba," kata Yusuf di Markas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Dalam praktik uji coba E-Tilang, para pelanggar tetap akan diberikan surat pemberitahuan yang dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Baca: Hari Ini Uji Coba e-Tilang, Polisi Rahasiakan Letak CCTV
Surat tersebut berisi foto pelanggaran yang dijadikan barang bukti pihak kepolisian.
Surat tersebut akan sampai di alamat pelanggar lalu lintas maksimal 3 hari setelah dilakukannya pelanggaran.
Sedangkan bagi masyarakat yang menerima surat E-Tilang, namun kendaraan tersebut sudah dijual, maka dia diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pembaruan data ke Samsat masing-masing daerahnya.
Baca: E-Tilang Hanya Berlaku Bagi Kendaraan Plat B yang Melintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman
Hal itu diperlukan agar penjual kendaraan tidak terus menerus mendapatkan surat tilang dari polisi apabila pembelinya kerap melakukan pelanggaran.
"Ya tetap si pemilik yang lama datang ke Samsat untuk mengubah data. Konfirmasi itu untuk menjelaskan kalau itu sudah saya jual ke si B. Mereka bilang ke samsat update data, konfirmasi dengan memberi alamat si pemilik baru," ujar Yusuf.