Penertiban Kendaraan
E-Tilang Hanya Berlaku Bagi Kendaraan Plat B yang Melintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman
Bagi para pelanggar selain plat B yang melintasi Jalan MH Thamrin-Sudirman tetap akan ditilang secara manual.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU--- Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang untuk sementara waktu hanya berlaku bagi kendaraan plat B yang melintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman.
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru memasukkan database alamat pengemudi yang domisilnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya alias plat B.
"Begini, yang plat di luar B sementara ini masih belum saya masukkan ke dalam sistem, ini di luar B," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).
Baca: E-Tilang Diberlakukan Guna Menyederhanakan Proses Birokrasi Hukum
"Mungkin next, beberapa bulan, enggak sampai lama-lama lah, akan saya koneksikan ke Korlantas, nanti (diberlakukan) seluruh Indonesia," ujarnya lagi.
Namun demikian, bagi pelanggar lalu lintas untuk kendaraan selain plat B yang melintasi Jalan MH Thamrin-Sudirman tetap akan dilakukan penindakan secara manual.
"Kan ada anggota juga. Tilangnya tilang manual," ucap Yusuf.
Baca: Pemprov DKI Siapkan Prasarana untuk Pelaksanaan E-Tilang
E-Tilang akan diujicoba di empat titik di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman.
Dirlantas berharap, pada masa mendatang E-Tilang bisa diberlakukan di beberapa ruas jalan lain hingga Jakarta menjadi role model penerapan E-Tilang di provinsi lainnya.