Kasus Rizieq Shihab
Dua Pekan Naik Penyidikan, 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Masih Berstatus Terlapor
Kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
"Proses penyidikan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, yang mengagendakan," terang Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menjelaskan, status ketiga personel tersebut masih sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing.
Nantinya, rangkaian proses penyidikan yang akan menetapkan perihal siapa yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam prsoes penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya."
"Dari proses penyidkan ini akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga personel tersebut diduga telah melanggar pasal terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan, hal tersebut termaktub dalam pasal 338 Jo 351 KUHP.
Baca juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Tiga Pasal Ini Jadi Acuan
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan.
Dalam beleid pasal ini, para pelaku akan terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun.
Telusuri Asal Senpi Anggota FPI
Polri memastikan akan menyelidiki seluruh rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak antara personel Polri dan anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Penyelidikan tidak hanya mengarah kepada dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) personel Polri terhadap laskar FPI.
Akan tetapi, rekomendasi penelusuran asal-usul senjata api (Senpi) yang dipakai laskar FPI.
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
"Tetap diproses."
"Seluruh rekomendasi dari Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).