Kasus Rizieq Shihab
Dua Pekan Naik Penyidikan, 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Masih Berstatus Terlapor
Kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya, dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Hingga 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.
Baca juga: Salmi Dengar Teriakan Minta Tolong Saat Kebakaran Maut di Matraman, Jarak Rumahnya Cuma 10 Meter
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Rusdi masih enggan mengatakan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Banjir Diskon 99%, Bonus Dadakan Hingga Rp 25 M, dan Gratis Ongkir 5 Hari di Hut ke-9 Lazada
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan."
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Ia menyatakan, Polri masih menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim, maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
Baca juga: Sensitivitas RT Lamp Saliva, Alat Tes Covid-19 Menggunakan Air Liur, Tembus 94 Persen
"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM."
"Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan."
"Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini Indonesia Kedatangan 16 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Lagi, Total Sudah 53,5 Juta Dosis
Pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap anggota FPI.
"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," cetusnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka