ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Luncurkan ETLE Nasional di 12 Polda
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 12 Polda.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 12 Polda jajaran di wilayah di Indonesia.
Peluncuran berlangsung di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Timur, dan disaksikan secara virtual di 12 Polda jajaran, Selasa (23/3/2021).
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia.
Diantaranya adalah adalah 98 titik di Polda Metro Jaya, 56 titik di Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
"ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau yang biasa dikenal dengan tilang elektronik ini merupakan salah satu program yang harus kami wujudkan. Alhamdulillah, hari ini kita akan melaunching secara bersamaan di 12 provinsi dengan 224 titik," kata Listyo Sigit.
Baca juga: ITW Ingin Kebijakan ETLE Jangan Mempersulit dan Jadi Alat Mendulang Denda Tilang
Baca juga: VIDEO 30 Kamera ETLE Mobile yang Dilaunching Polda Metro Belum Terkoneksi ke TMC dan Database Ranmor
Baca juga: Besok Sabtu 20 Maret, Ditlantas Polda Metro Launching 30 Kamera ETLE Portable
Ke depan kata Listyo, ETLE akan kita terus dikembangkan ke 34 provinsi dan tiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya. "Karena program ETLE ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Jokowi," katanya.
Listyo berharap dengan adanya sistem ETLE ini bisa mewujudkan prinsip-prinsip Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltiblancar) lalu lintas di jalan.
"Impian kami ke depan, Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas bersifat mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, dan melakukan kegiatan yang saat itu membutuhkan kehadiran Polantas," katanya.
Sementara untuk penegakan hukum, kata Sigit, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi ETLE. Sehingga dapat menghindari potensi terjadinya kerawanan penyalahgunaan wewenang.
"Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan kepuasan publik terkait pelayanan penindakan kepolisian. Potensi kerawanan ini dapat kita hindarkan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang dilengkapi dengan artificial intelligence, internet of thing dengan memanfaatkan big data sehingga kemudian hasilnya bisa dipertanggung jawabkan secara presisi, secara akurat," paparnya.
Hal Ini juga, kata dia, tentunya menjasi harapan untuk menggeser persepsi publik yang selama ini mungkin masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 41 Kamera ETLE Pertengahan Maret 2021
Baca juga: Program Smart City di Kabupaten Bekasi Pasang 10 Kamera ETLE di 4 Titik, Berlaku Mulai 17 April 2021
Baca juga: Pertengahan Maret Uji Coba Tilang Elektronik, Beberapa Pelanggaran Ini Dapat Terekam di Kamera ETLE
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari instansi terkait.
Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan sejumlah pejabat lainnya.