Mantan Sekda Depok
Somasi tak Digubris, Eks Sekda Gugat Wali Kota Depok ke PTUN
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drg Hardiono dipastikan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Walikota Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN sudah tepat.
Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.
"Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu," tegasnya.
Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat, publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN.
Baca juga: Bermasalah dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Depok Bisa Akes Layanan Konsolidasi di Nomor WA Ini
Baca juga: Akun Facebook Dibajak, Ini Peringatan dari Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono
Saat ditanya mengenai kemungkinan Walikota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.
"Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM," ujarnya.
Nah, lanjut pengamat senior tersebut, persoalan hal tersebut berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan.
"Jadi dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke walikota. Tergantung dewan mau tidak melakukan hal itu," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mantan-sekda-depok.jpg)