Selasa, 28 April 2026

Mantan Sekda Depok

Somasi tak Digubris, Eks Sekda Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drg Hardiono dipastikan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Mantan Sekda Depok, Hardiono (kedua dari kiri) bersama kuasa hukumnya, Fitrijansjah Toisutta (kedua dari kanan) beserta tim pengacara memberikan keterangan pers di Depok, kemarin. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drg Hardiono dipastikan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), jika somasi kedua yang mereka layangkan 19 Maret 2021 tak digubris sampai 26 Maret mendatang.

Gugatan dilakukan terkait pemberhentian sepihak Hardiono sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022, oleh Wali Kota Depok M Idris.

Hardiono diberhentikan dengan Surat Keputusan Walikota Depok No: 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Drg. Hardiono, Sp. BM dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022.

Kuasa hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta, mengatakan kliennya sudah melayangkan surat somasi dua kali ke Walikota Depok, Idris.

Somasi yang pertama dilayangkan pada 10 Maret 2021 dan kedua, 19 Maret 2021 lalu.

"Tampaknya, tidak ada itikat baik dari walikota Depok untuk menanggapi surat somasi itu. Hingga kini, belum ada tanggapan serius dari mereka yakni Wali Kota Depok dan PDAM  Tirta Asasta. Kami sudah layangkan somasi kedua atau terakhir. Sampai tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan ambil langkah hukum mengugat Walikota Depok, Mohammad Idris ke PTUN," papar Fitrijansjah, kepada wartawan, di Depok, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Tidak Selamanya Jadi Barang Tak Berguna Istri Wakil Wali Kota Depok: Ayo Manfaatkan Sampah Jadi Duit

Baca juga: Politisi PAN Ini Sebut Depok akan Mendapat Bantuan Dana Rp 80 Miliar, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ketika memberikan keterangan pers, sang pengacara hadir bersama Hardiono.

Menurut Fitrijansjah, Wali Kota Depok Idris telah melakukan pelanggaran dalam kasus ini. 

"Pertama, pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 30, Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan pengawas dan Direksi. Lalu, melanggar Perda Nomor 10/2011," paparnya.

Serta, kata dia, melanggar sumpah jabatan yang diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomot 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 angka 1 dan 3.

Menurut Fitrijansjah, surat keputusan Wali Kota tentang pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta cacat hukum karena melanggar aturan hukum yang ada.

"Dalam somasi kedua ini kami sampaikan bahwa keputusan tentang pemberhentian ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2011, Pasal 9, Ayat 2 bahwa pengangkatan dewan pengawas dan direksi itu dibuat oleh Peraturan Walikota," katanya.

Menurut Fitrijansjah, ini berarti terjadi kesalahan. Sebab dalam Peraturan Wali Kota tentang pengangkatan dan pemberhentian itu, tidak diakui dalam Perda.

"Yang diakui cuma pengangkatan. Artinya, surat Peraturan Walikota No 30/2015 itu cacat hukum dan harus dicabut," katanya.

Baca juga: Mulai Senin 22 Maret Besok, Depok Siap Vaksinasi Drive Thru, Ini Cara Daftarnya

Baca juga: Selain Lansia, Vaksin Drive Thru yang Digelar Pemkot Depok Juga Menyasar Warga RT/RW, LPM, dan Ojol

Sehingga, kata Fitrijansjah, akibat hukumnya surat pemberhentian terhadap ketua dewan pengawas cacat hukum.

"Akibat yang ditimbulkan pun cacat hukum juga," katanya.

Ia menegaskan, kliennya telah mengembalikan emas LM 16 gram dan cek tunai Rp 169 juta ke walikota dan PDAM.

"Tapi, ditolak oleh mereka. Hanya surat somasi 1 dan 2 yang diterima. Klien kami mengembalikan emas dan cek tunai itu karena hal tersebut ada indikasi jebakan. Mengapa? Karena, secara de facto dan de jure, itu cacat hukum. Itu bukan milik klien kami. Makanya, kami kembalikan ke walikota," terangnya.

Menurutnya, Wali Kota Depok dalam hal ini sudah jelas melanggar beberapa pasal dan dalam gugatan di PTUN nanti, di petitum, pihaknya akan meminta agar Wali Kota Depok dicopot.

"Dan, supaya DPRD melakukan interpelasi sehingga walikota dipecat. Kami juga akan minta ahli dan pakar hukum untuk menyikapi cacat hukumnya Wali Kota Depok dalam kasus ini," katanya.

Hardiono sendiri merasa ada keanehan dan keganjilan dalam surat pemberhentiannya.

"Terkait SK saya, SK saya dikeluarkan tanggal 1 Februari 2021. Tapi, diberikannya pada 2 Maret 2021. Mengapa jauh sekali, satu bulan baru diberikan?" katanya.

Menurut bakal calon walikota yang gagal maju di Pilkada Depok 2020 ini, karena 'diganjal' (akibat surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disetujui walikota incumbent Idris) ini, dirinya pun sangat heran dan bertanya-tanya mengapa ia diberhentikan di tengah jalan (2021) padahal masa tugasnya sampai 2022. 

Baca juga: CEK Lokasi Samsat Keliling Jakarta Sabtu 20 Maret 2021, Simak Juga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Baca juga: Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp Bagi Warga yang Bermasalah dengan NIK

"Kalau ditanya kenapa? Ya dugaan saya, kemungkinan Pak Walikota yang baru terpilih akan mengganti dengan orang-orangnya, itu dugaan saya saja," katanya.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Dr. Syahidin, M.Pd menilai, pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas PDAM Tirta Asasta)  Depok, Hardiono itu tidak tepat.

Kata dia, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur hal itu.

"Jika pemberhentian itu dilakukan tanpa adanya mekanisme yang benar, artinya itu sudah melanggar ketentuan," kata Prof. Syahidin. 

Guru besar UPI ini juga menjelaskan somasi yang dilayangkan Hardiono ke walikota hanya memperpanjang waktu.

Ia menyarankan persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN.

"Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, kan. Jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah mantan Sekda Kota Depok, Hardiono menggugat Walikota Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN sudah tepat.

Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai ketua dewan pengawas PDAM.

"Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu," tegasnya.

Amir menerangkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat,  publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN.

Baca juga: Bermasalah dengan Nomor Induk Kependudukan Warga Depok Bisa Akes Layanan Konsolidasi di Nomor WA Ini

Baca juga: Akun Facebook Dibajak, Ini Peringatan dari Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Saat ditanya mengenai kemungkinan Walikota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum, Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.

"Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai walikota. Tetapi, bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM," ujarnya.

Nah, lanjut pengamat senior tersebut, persoalan hal tersebut berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan.

"Jadi dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke walikota. Tergantung dewan mau tidak melakukan hal itu," tandasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved