Selasa, 7 April 2026

Mantan Sekda Depok

Somasi tak Digubris, Eks Sekda Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drg Hardiono dipastikan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Mantan Sekda Depok, Hardiono (kedua dari kiri) bersama kuasa hukumnya, Fitrijansjah Toisutta (kedua dari kanan) beserta tim pengacara memberikan keterangan pers di Depok, kemarin. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drg Hardiono dipastikan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), jika somasi kedua yang mereka layangkan 19 Maret 2021 tak digubris sampai 26 Maret mendatang.

Gugatan dilakukan terkait pemberhentian sepihak Hardiono sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022, oleh Wali Kota Depok M Idris.

Hardiono diberhentikan dengan Surat Keputusan Walikota Depok No: 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Drg. Hardiono, Sp. BM dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022.

Kuasa hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta, mengatakan kliennya sudah melayangkan surat somasi dua kali ke Walikota Depok, Idris.

Somasi yang pertama dilayangkan pada 10 Maret 2021 dan kedua, 19 Maret 2021 lalu.

"Tampaknya, tidak ada itikat baik dari walikota Depok untuk menanggapi surat somasi itu. Hingga kini, belum ada tanggapan serius dari mereka yakni Wali Kota Depok dan PDAM  Tirta Asasta. Kami sudah layangkan somasi kedua atau terakhir. Sampai tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan ambil langkah hukum mengugat Walikota Depok, Mohammad Idris ke PTUN," papar Fitrijansjah, kepada wartawan, di Depok, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Tidak Selamanya Jadi Barang Tak Berguna Istri Wakil Wali Kota Depok: Ayo Manfaatkan Sampah Jadi Duit

Baca juga: Politisi PAN Ini Sebut Depok akan Mendapat Bantuan Dana Rp 80 Miliar, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ketika memberikan keterangan pers, sang pengacara hadir bersama Hardiono.

Menurut Fitrijansjah, Wali Kota Depok Idris telah melakukan pelanggaran dalam kasus ini. 

"Pertama, pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 30, Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan pengawas dan Direksi. Lalu, melanggar Perda Nomor 10/2011," paparnya.

Serta, kata dia, melanggar sumpah jabatan yang diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomot 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 angka 1 dan 3.

Menurut Fitrijansjah, surat keputusan Wali Kota tentang pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta cacat hukum karena melanggar aturan hukum yang ada.

"Dalam somasi kedua ini kami sampaikan bahwa keputusan tentang pemberhentian ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2011, Pasal 9, Ayat 2 bahwa pengangkatan dewan pengawas dan direksi itu dibuat oleh Peraturan Walikota," katanya.

Menurut Fitrijansjah, ini berarti terjadi kesalahan. Sebab dalam Peraturan Wali Kota tentang pengangkatan dan pemberhentian itu, tidak diakui dalam Perda.

"Yang diakui cuma pengangkatan. Artinya, surat Peraturan Walikota No 30/2015 itu cacat hukum dan harus dicabut," katanya.

Baca juga: Mulai Senin 22 Maret Besok, Depok Siap Vaksinasi Drive Thru, Ini Cara Daftarnya

Baca juga: Selain Lansia, Vaksin Drive Thru yang Digelar Pemkot Depok Juga Menyasar Warga RT/RW, LPM, dan Ojol

Sehingga, kata Fitrijansjah, akibat hukumnya surat pemberhentian terhadap ketua dewan pengawas cacat hukum.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved