Mantan Sekda Depok
Somasi tak Digubris, Eks Sekda Gugat Wali Kota Depok ke PTUN
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drg Hardiono dipastikan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
"Akibat yang ditimbulkan pun cacat hukum juga," katanya.
Ia menegaskan, kliennya telah mengembalikan emas LM 16 gram dan cek tunai Rp 169 juta ke walikota dan PDAM.
"Tapi, ditolak oleh mereka. Hanya surat somasi 1 dan 2 yang diterima. Klien kami mengembalikan emas dan cek tunai itu karena hal tersebut ada indikasi jebakan. Mengapa? Karena, secara de facto dan de jure, itu cacat hukum. Itu bukan milik klien kami. Makanya, kami kembalikan ke walikota," terangnya.
Menurutnya, Wali Kota Depok dalam hal ini sudah jelas melanggar beberapa pasal dan dalam gugatan di PTUN nanti, di petitum, pihaknya akan meminta agar Wali Kota Depok dicopot.
"Dan, supaya DPRD melakukan interpelasi sehingga walikota dipecat. Kami juga akan minta ahli dan pakar hukum untuk menyikapi cacat hukumnya Wali Kota Depok dalam kasus ini," katanya.
Hardiono sendiri merasa ada keanehan dan keganjilan dalam surat pemberhentiannya.
"Terkait SK saya, SK saya dikeluarkan tanggal 1 Februari 2021. Tapi, diberikannya pada 2 Maret 2021. Mengapa jauh sekali, satu bulan baru diberikan?" katanya.
Menurut bakal calon walikota yang gagal maju di Pilkada Depok 2020 ini, karena 'diganjal' (akibat surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disetujui walikota incumbent Idris) ini, dirinya pun sangat heran dan bertanya-tanya mengapa ia diberhentikan di tengah jalan (2021) padahal masa tugasnya sampai 2022.
Baca juga: CEK Lokasi Samsat Keliling Jakarta Sabtu 20 Maret 2021, Simak Juga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp Bagi Warga yang Bermasalah dengan NIK
"Kalau ditanya kenapa? Ya dugaan saya, kemungkinan Pak Walikota yang baru terpilih akan mengganti dengan orang-orangnya, itu dugaan saya saja," katanya.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Dr. Syahidin, M.Pd menilai, pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas PDAM Tirta Asasta) Depok, Hardiono itu tidak tepat.
Kata dia, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur hal itu.
"Jika pemberhentian itu dilakukan tanpa adanya mekanisme yang benar, artinya itu sudah melanggar ketentuan," kata Prof. Syahidin.
Guru besar UPI ini juga menjelaskan somasi yang dilayangkan Hardiono ke walikota hanya memperpanjang waktu.
Ia menyarankan persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN.
"Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, kan. Jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mantan-sekda-depok.jpg)