Berita Nasional
Kemenkeu Dorong Warga Lekas Setor SPT Pajak, Negara Lagi Butuh Banyak Duit Buat Beli Vaksin Covid-19
Pemerintah harus menyelesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia dengan anggaran sekitar Rp58 Triliun
"Perbaikan kinerja sektor industri sejalan dengan peningkatan PMI dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN)," pungkasnya.
Alokasi belanja kesehatan melonjak
Sri Mulyani juga menyatakan alokasi belanja di sektor kesehatan sudah mengalami lonjakan saat pandemi Covid-19.
Menurut Sri Mulyani, belanja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di kuartal I 2021 naik pesat hingga mencapai 90 persen lebih.
"Kemenkes melonjak Rp 13,6 triliun dibandingkan tahun lalu yang Rp 9,2 triliun atau naik 91,2 persen," ujarnya
Sri Mulyani menjelaskan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenkes diharapkan terus naik bulan depan.
"Kalau Kemenkes masih mengalami beberapa perubahan DIPA-nya, tapi saya harap Februari (2021) terjadi akselerasi karena alokasi untuk kesehatan melonjak," katanya.
Menurut dia, dorongan belanja kesehatan lebih tinggi lagi di Februari 2021 untuk pelaksanaan treatment atau perawatan dari pasien Covid-19.
"Ini terutama dikaitkan belanja untuk treatment, terutama tagihan pasien Covid-19 dan juga untuk vaksinasi yang sudah mulai akselerasi. Lalu, mulai terjadi pembayaran dan proses vaksinasi yang meningkat di bulan-bulan ke depan," ucapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Keringanan Biaya Listrik dan Bebas Abonemen untuk Pengusaha Lanjut di 2021
Baca juga: Jawab Tantangan Sri Mulyani, Sandiaga Uno Siap Libatkan Milenial Dalam Pemulihan Parekraf Nasional
Baca juga: Sering Diledek di Dalam Negeri soal Utang, Sri Mulyani Jadi Pimpinan Koalisi Menteri Keuangan Dunia
Sri Mulyani menyatakan, sedang melakukan tahap finalisasi dari aturan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Menurutnya, aturan lanjutan secara teknis dari kebijakan PPnBM nol persen akan segera keluar.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan. Sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, finalisasi itu sesuai yang ditegaskan di dalam pengumumang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya.
"Ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah akan tetap memberikan insentif PPnBM yaitu 100 persen PPn-nya ditanggung oleh pemerintah pada kuartal I atau di Maret, April, Mei.
"Pada kuartal II atau Juni, Juli, Agustus akan turun 50 persen insentifnya. Kemudian, 4 bulan terakhir hingga Desember insentifnya akan diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen penurunan PPnBM-nya," pungkas Sri Mulyani
Yanuar Riezqi Yovanda