Berita Nasional

Sri Mulyani Pastikan Keringanan Biaya Listrik dan Bebas Abonemen untuk Pengusaha Lanjut di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan itu tentu dengan tetap menjaga kinerja serta stabilitas sistem keuangan. 

Editor: Feryanto Hadi
Brilio.net
Menteri Keuangan SRI Mulyani 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA -Kementerian Keuangan menyatakan, dukungan kepada dunia usaha di 2021 dalam bentuk belanja pemerintah dan pembiayaan ditujukan agar beban pengusaha, terutama yang sedang berutang dapat diringankan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan itu tentu dengan tetap menjaga kinerja serta stabilitas sistem keuangan. 

"Kebijakan keringanan tadi mulai dari biaya listrik. Pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan terus akan diperpanjang untuk tahun 2021," ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (1/2/2021). 

Baca juga: Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Kemudian, pemerintah juga terus memberikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR di dalam rangka untuk meringankan beban cicilan bagi dunia usaha. 

Menurut Sri Mulyani, dari sisi fiskal paket kebijakan terpadu ini, di dalam rangka untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha. 

Dengan demikian, dia menambahkan, pemerintah bisa terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Terus Genjot Pendapatan Negara, Sri Mulyani: Risiko Covid-19 Bukan Jadi Alasan Pesimistis di 2021

"KSSK telah melakukan pemetaan persoalan di dalam dunia usaha. Sektor usaha mana yang menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi kita," pungkas Sri Mulyani.

Tidak ada pungutan pajak terhadap pembeli token listrik

Akhir-akhir ini di masyarakat beredar kabar bahwa pemerintah akan memungut pajak pulsa, voucer dan token listrik.

Kabar yang juga beredar di media sosial itu tentu saja sangat meresahkan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih merajalela.

Tekanan akibat pandemi serta semakin memburuknya kondisi ekonomi, membuat tambahan beban pungutan jelas dirasakan benar oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil.

Video: Bantu Kebutuhan Pasien Covid-19, PMI Kota Tangerang Salurkan 305 Plasma

Menanggapi keresahan masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca juga: Kritik Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Rizal Ramli: Akbat Ngutang Ugal-ugalan

Baca juga: Sri Mulyani Pangkas Mekanisme Pemajakan Pulsa, Begini Caranya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved