Berita Bekasi
Pembelajaran Tatap Muka Kota Bekasi Dimulai Besok, Simak Aturan PTM Berbasis ATHB-SP, Wajib Dipatuhi
Sekdisdik Kota Bekasi Krisman Irwandi jelaskan aturan pendidikan PTM berbasis ATHB-SP Kota Bekasi yang wajib dipatuhi murid dan orang tua murid.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
"Kekebalan kelompok terbentuk jika jumlah yang divaksin mencapai 70-80 persen dari populasi," kata Retno.
Sementara jumlah siswa katanya bisa mencapai 1000 orang dengan jumlah guru hanya 70 orang.
"Jadi yang divaksin tidak sampai 10 persen dari populasi di sekolah, jika semua guru sudah divaksin," katanya.
Sementara dalam aplikasi pengisian penyiapan buka sekolah di laman Kemdikbud sampai dengan tahun 2021, kata Retno baru diisi sekitar 50 persen sekolah dari seluruh Indonesia.
"Dari jumlah tersebut yang masuk kategori siap hanya sekitar 10 persen”, ujar Retno.
Sementara data yang tidak jauh berbeda, katanya didapat pulandari hasil pengawasan KPAI pada Juni-November 2020 terkait penyiapan buka sekolah di 49 sekolah pada 21 kabupaten/kota di 8 provinsi.
"Dari 49 sekolah tersebut, hanya 16,3 persen sekolah yang siap dan 83,7 persen belum siap," kata Retno.
Retno menjelaskan ada sekolah di daerah yang belum melengkapi infrastruktur dan protokol kesehatan atau SOP AKB, namun pada Januari sudah membuka sekolah tatap muka.
"Seperti di Nangroe Aceh Darussalam, sudah 20 persen sekolah dibuka, begitupun di Jawa Barat ada sekitar 2500 sekolah sudah PTM secara terbatas"
"bahkan di Jawa Timur hampir 5000 sekolah sudah PTM, meskipun baru tahap simulasi," ujar Retno.
Retno menerangkan pada Januari 2021, KPAI melakukan pengawasan ke SMKN 9 Kota Bandung yang telah melaksanakan PTM secara terbatas.
PTM hanya diikuti oleh sekitar 50-60 siswa, itupun hanya untuk mata pelajaran produktif dan praktik.
"Banyak peralatan praktik yang tidak mungkin dimiliki oleh peserta didik, sehingga praktik harus dilakukan di sekolah"
"Selain itu, sekolah juga menyediakan layanan konselor secara terbatas bagi peserta didik yang mengalami masalah kesehatan mental," kata Retno.
“Sekolah mensyaratkan ijin orangtua yang ditandatangi di atas materai dan wajib mengantar jemput anaknya dengan kendaraan pribadi, bisa motor atau mobil," kata Retno.