Kasus Rizieq Shihab
Ini Klarifikasi Lengkap Kejaksaan Agung Soal Video Jaksa Diduga Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab
Sebuah video jaksa diduga terima suap di sidang Rizieq Shihab menjadi viral di media sosial (medsos).
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Sebuah video jaksa diduga terima suap di sidang Rizieq Shihab menjadi viral di media sosial (medsos).
Beredarnya video Jaksa disebut terima suap di sidang Rizieq Shihab tersebut membuat pihak Kejaksaan Agung berikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi lengkap Kejaksaan Agung, disebut video jaksa diduga terima suap di sidang Rizieq Shihab ialah hoaks.
Video di sosial media yang viral berisikan pesan "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dalam kasus, sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,"
Baca juga: VIRAL di Media Sosial, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
Baca juga: Habib Rizieq Bungkam saat Sidang Virtual, Ferdinand: Ternyata Wataknya Masih Kayak Anak Kecil
Baca juga: Viral Video Penangkapan Jaksa Dikaitkan dengan Kasus Rizieq, Mahfud MD hingga Kejagung Bereaksi
Video itu terkait dengan penjelasan Yulianto, selaku kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan rilisnya menyatakan beberapa hal yang mengenai video tersebut.
1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.
2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,"
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Minggu (21/3/2021) .
Leonard mengingatkan masyarakat, penyebar berita hoax dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa