Kasus Rizieq Shihab

VIRAL di Media Sosial, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab

Kejaksaan Agung akan menelusuri pembuat maupun penyebar video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Kejaksaan Agung akan menelusuri pembuat maupun penyebar video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Foto dok: Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beredar di media sosial video oknum jaksa penuntut umum atau JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Benarkah oknum jaksa penuntut umum atau JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizie Shihab (MRS) seperti yang ada dalam video yang beredar di medsos itu?

Menyikapi beredar video oknum jaksa penuntut umum atau JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan MRS di medsos, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam.

Video: Maksimalkan Kinerja Polisi, Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera ETLE

Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dengan beredarnya video mengandung narasi oknum JPU menerima suap terkait dengan perkara kekarantinaan kesehatan MRS dengan menelusuri pelaku pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.

"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (21/3/2021).

Leonard menyebutkan, tim kejaksaan menelusuri pembuat video tersebut menggunakan alat yang dimiliki oleh lembaga Adhyaksa tersebut.

Baca juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jalani Dua Sidang Perkara Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya di media sosial video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizie Shihab.

Menurut Leonard, video tersebut adalah video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016.

"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

Baca juga: Ngotot Berkerumun, Polres Jakarta Timur Amankan Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Video yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan bahwa narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca juga: Hadiri Persidangan, Simpatisan Rizieq Shihab yang Reaktif Covid-19 Bertambah Jadi 2 Orang

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved