Kasus Rizieq Shihab
VIRAL di Media Sosial, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
Kejaksaan Agung akan menelusuri pembuat maupun penyebar video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.
Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dibatasi Masuk Ruang Sidang, Jumlahnya Sampai 80 Orang
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) yang menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard. (Antaranews)