Vaksinasi Covid19

Ini 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Meski Mengandung Babi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

YouTube@Sekretariat Presiden
Vaksin Covid-19 AstraZeneca tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/3/2021) sore. 

"Untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita."

"Guna memutus mata rantai penularan Covid 19."

"Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Anggota FPI, Bareskrim Ternyata Sudah Periksa 3 Personel Polda Metro Jaya

Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.

Sebelumnya, MUI mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.

Kendati demikian, MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ bagi Umat Islam, berdasarkan kajian fikih.

Baca juga: Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain

"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."

"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).

Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ.

Baca juga: Molor dari Jadwal, Masyarakat Umum Kemungkinan Bisa Divaksin Covid-19 Paling Cepat pada Mei 2021

MUI menyatakan, fatwa membolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakn bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan. (Rina Ayu/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved