Berita Nasional

PPKM Mikro Diperpanjang 23 Maret-5 April 2021, Akademi dan Perguruan Tinggi Bisa KBM Tatap Muka

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya akademi dan perguruan tinggi bisa KBM tatap muka saat PPKM mikro berlaku.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya akademi dan perguruan tinggi bisa KBM tatap muka saat PPKM mikro berlaku. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait dengan PPKM mikro ini diketahui ada beberapa perubahan.

"Kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi," ucap Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Pembukaan itu, ujar Airlangga Hartarto, dilaksanakanvbertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperluas di Lima Provinsi di Indonesia, Dimana Saja? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ada Tiga dari 103 Taman di Jakarta Pusat yang Dibuka Saat PPKM Mikro, Dimana Saja? Ini Penjelasannya

"Sementara, pokok-pokok perpanjangan PPKM Mikro dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021. Kemudian, parameternya tetap terhadap seluruh daerah, kabupaten, kota, provinsi," kata Airlangga.

Parameternya yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.

"Selain itu, pengendalian di tingkat RT dan kelurahan sama yaitu zonanya merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan pada rumah di 1 RT yang mendapatkan informasi positif selama 7 hari terakhir," pungkasnya.

Diperluas Hingga di Lima Provinsi Indoensia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto beri keterangan tentang perpanjangan PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis (21/1/2021),
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto beri keterangan tentang perpanjangan PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis (21/1/2021), (Biro Pers Setpres/Lukas)

Ada lima provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan perluasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Terkait PPKM mikro diperluas di lima provinsi di Indonesia, dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartanto, lima provinsi terapkan perluasan PPKM mikro ini juga sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Sebanyak lima provinsi terapkan perluasan PPKM mikro antara lain:

- Kalimantan Selatan

- Kalimantan Tengah

- Sulawesi Utara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved