Berita Nasional
PPKM Mikro Diperpanjang 23 Maret-5 April 2021, Akademi dan Perguruan Tinggi Bisa KBM Tatap Muka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya akademi dan perguruan tinggi bisa KBM tatap muka saat PPKM mikro berlaku.
Lewat kebijakan itu, Gubernur Banten instruksikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten untuk mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Kebijakan PPKM mikro, seperti diatur pada Diktum Kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dengan kriteria sebagai berikut Zona Hijau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
'Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (16/3/2021).
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," ucapnya.
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM mikro tingkat RT.
Mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"