Berita Nasional

PPKM Mikro Diperpanjang 23 Maret-5 April 2021, Akademi dan Perguruan Tinggi Bisa KBM Tatap Muka

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya akademi dan perguruan tinggi bisa KBM tatap muka saat PPKM mikro berlaku.

Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya akademi dan perguruan tinggi bisa KBM tatap muka saat PPKM mikro berlaku. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

- Nusa Tenggara Timur, dan

- Nusa Tenggara Barat.

Dikatakan Airlangga Hartarto, gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro, untuk sesegra mungkin menindaklanjuti Instruksi Mendagri.

Caranya dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

"Sementara, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Kalau direkap, dengan PPKM mikro ini, maka perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah yang sesuai SK Menpan RB.

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online.

Sementara, tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi, berbasis prokes dengan Perda dan Perkada.

Kemudian, lanjutnya, sektor esensial beroperasi 100 persen, mal masih sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan, dan dine in 50 persen.

"Untuk antar dibawa pulang tetap diperbolehkan konstruksi 100 persen. Selain itu, tempat ibadah 50 persen dengan prokes"

"fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada maksimal 50 persen, kegiatan seni budaya dapat dimulai 25 persen dengan penerapan prokes dan jam operasional diatur," pungkas Airlangga Hartarto.

Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro

Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang masa PPKM mikro hingga 22 Maret 2021, Selasa (16/3/2021).

Kebijakan perpanjangan masa PPKM mikro di Banten tersebut sudah sesuai dengan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2021.

Ingub tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved