Digelar di Akhir Periode Kepemimpinan Anies, Ariza Pastikan Formula E Digelar Sesuai Aturan
Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksana senilai Rp 1,239 triliun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan, balap mobil bertenaga listrik itu akan digelar pada 2022 mendatang atau di akhir periode kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menjawab hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E. Kata dia, pemerintah daerah telah melakukan berbagai kajian mendalam hingga mengucurkan duit untuk ajang balap itu.
“Sudah kami sampaikan bahwa Formula E yang uangnya sudah kami keluarkan itu, tetap ada dan nanti akan dilaksanakan. Rencananya InsyaAllah kalau tidak ada halangan di tahun 2022 mendatang,” kata Ariza di Balai Kota DKI Kamis (18/3/2021) malam.
Ariza memastikan, ajang balap itu digelar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Pihaknya juga telah membuat kajian dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya.
Baca juga: Imam Masjid dan Istrinya di Temanggung Dibacok Pria saat Salat Subuh, Pelaku Siapkan 2 Alat Ini
Baca juga: Fabiano Beltrame Bek PS Sleman Yakin Turnamen Pramusim Piala Menpora Akan Berjalan Seru
“Ini sudah diusulkan, direncanakan dan ada feasibility study (studi kelayakan) dari konsultan. Kita tunggu saja pelaksanaan, karena ada Covid-19 pelaksanaan ditunda sampai 2022,” jelas Ariza.
Berdasarkan dokumen yang diterima, BPK Provinsi DKI Jakarta telah memberikan catatan soal rencana penyelenggaraan ajang Formula E. Dokumen itu telah diketahui dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta diteken Kepala BPK DKI Jakarta Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020 lalu.
BPK menemukan beberapa permasalahan terhadap penyelenggaraan Formula E. Pertama, belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan Pemprov DKI Jakarta, dan upaya konkret untuk melakukan pendanaan mandiri.
Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksana senilai Rp 1,239 triliun. Angka itu di luar biaya penyelenggara kepada FEO yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemaran dan biaya-biaya lainnya.
Kebutuhan biaya PT Jakpro tersebut nantinya akan dipenuhi Pemprov DKI melalui penyertaan modal daerah (PMD). Sampai Desember 2019, PT Jakpro telah mengeluarkan dana untuk kegiatan persiapan senilai Rp 439 miliar lebih.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Harapkan Masyarakat Suntik Vaksin Covid-19 Dulu Sebelum Mudik Lebaran Idul Fitri
Baca juga: Harga Sembako di Pasar Parung Kabupaten Bogor Perlahan Naik, Jelang Ramadhan Naik Tinggi
Untuk menutupi pengeluaran tersebut, PT Jakpro mengajukan PMD atas penyelenggaraan senilai Rp 767 miliar lebih. Sementara itu selain PT Jakpro, satuan kerja Pemprov DKI Jakarta juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung atau tidak langsung.
Antara lain, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dispora, sehingga alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD. Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD DKI Jakarta.
Sedangkan berdasarkan Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pendapatan dari penyelenggaraan Formula E belum diatur secara jelas dan rinci dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tersebut.
Pergub Nomor 83 Tahun 2019 belum mengatur mengenai ketentuan pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E yang menjadi hak daerah maupun yang menjadi hak PT Jakpro.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Harapkan Masyarakat Suntik Vaksin Covid-19 Dulu Sebelum Mudik Lebaran Idul Fitri
Baca juga: Disebut Pembunuh, Vladimir Putin Tantang Joe Biden Berdebat secara Live
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur mengungkapkan, daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan Formula E tahun 2020 dan atas pendapatan tersebut harus dimasukkan dalam APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-gubernur-dki-ahmad-reza-patria1299.jpg)