Berita Nasional

Frustasi dengan Keberadaan Harun Masiku yang Hilang Entah Kemana, Sang Istri Memilih Bercerai

Tak tahan berada dalam ketidakjelasan, Hildawati Djamrin memutuskan untuk menggugat cerai Harun Masiku.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan 

Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.

Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan, sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.

Baca juga: Demokrat Kritik Rencana Impor 1 Juta Ton Beras: Jangan Sampai Petani Lokal Dikorbankan

"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini."

"Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," jelas Hari.

Hari juga menjelaskan, kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat kasus di KPK.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko

Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat cerai sang suami.

"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi," ujarnya.

Keberadaan Harun Masiku sendiri masih belum diketahui sampai saat ini.

Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp

Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Saudara Dekat Diperiksa KPK

Advokat bernama Daniel Topan Masiku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved