Berita Regional
Warganet Dijemput Polisi terkait Komentar Miring, Gibran: Saya Enggak Laporkan, Sudah Biasa Dibully
Seorang warganet ditangkap polisi usai mengunggah komentar yang dianggap telah menghina Gibran Rakabuming Raka
Namun demikian, Gibran mengingatkan kepada warganet agar lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
"Di Instagram dan Facebook, saya enggak cuma komentar yang bagus-bagus dan memuji," ucap Gibran.
Baca juga: OPPO Reno 5 F Siap Meluncur di Indonesia 24 Maret, Punya Teknologi Pembuangan Panas
"Komentar jelek, kritikan, masukan semua kita terima. Saya terbuka saja. Santai. Tapi ya tolong hati-hati kalau di sosial media."
Sebelumnya diberitakan, AM menyebut Gibran tidak mengerti sepak bola. Selain itu, Gibran bisa menjabat Wali Kota Solo karena pemberian bapaknya.
Komentar tersebut ditulis dan diunggah oleh akun @garudarevolution mengenai Gibran yang meminta Semifinal dan Final Piala Menpora digelar di Kota Solo.
Baca juga: Emosi Masalah Cinta, Pemuda di Tangerang Siksa Balita Keponakan Pacarnya, Begini Kronologinya
Baca juga: Jakarta International Stadium Akan Jadi Stadiun Megah Berstandar FIFA dengan Konsep Green Building
AM mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Mahana Solo.
“Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” komentar AM di akun tersebut.
Setelah berkomentar demikian, AM kemudian dijemput jajaran Polresta Solo dari Slawi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tanpa Takut, di Depan Anggota DPR Buwas Bongkar Dua Sosok Menteri yang Instruksikan Impor Beras
Tak sesuai ketentuan hukum
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai penangkapan yang dilakukan Polresta Solo pada seorang warga berinisial MA karena komentarnya pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tidak sesuai ketentuan hukum.
Fickar menilai dalam kasus ini semestinya pihak kepolisian menunggu laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, baru melakukan penangkapan.
“Karena ini delik aduan, bukan delik biasa. Jadi harus ada korban yang melaporkan dulu baru polisi bisa melakukan tindakan hukum berupa penangkapan. Kalau tidak ada laporan dari Gibran pada permasalahan ini berarti polisi sewenang-wenang, tidak sesuai ketentuan hukum,” jelas Fickar dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Atas tindakannya tersebut, Fickar mengatakan bahwa penangkapan tersebut bisa dituntut dalam proses praperadilan.
“Atas tindakan ini polisi bisa dituntut di praperadilan, dan melakukan ganti rugi atas penangkapan tanpa laporan itu,” lanjutnya.
Baca juga: Setelah Ancaman Santet, Moeldoko Cs Kini Akan Dipolisikan Gubernur Edy Rahmayadi terkait Kerumunan
Fickar berharap dalam melakukan penindakan polisi dapat membedakan kasus hukum dengan delik biasa dan yang menggunakan delik aduan. Agar polisi tidak terkesan melakukan penindakan sewenang-wenang.
“Polisi harus cerdas dan berhati-hati. Harus bisa membedakan mana delik biasa dan mana delik aduan, karena itu meskipun memiliki kewenangan tapi dibatasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang,” pungkas dia.