Berita Nasional

Setelah Ancaman Santet, Moeldoko Cs Kini Akan Dipolisikan Gubernur Edy Rahmayadi terkait Kerumunan

Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Covid-19 Sumut menegaskan tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin penyelenggaraan KLB tersebut

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Johnny Alen dkk menuai kontroversi.

Bahkan, Kedua DPD Demokrat Banten sekaligus Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya marah dan mengancam mengirimkan santet kepada Moeldoko terkait pengambilalihan paksa Partai Demokrat.

Selain dianggap sebagai KLB ilegal oleh kubu Demokrat besutan Agus Harimurti Yudhoyono, gelaran KLB tersebut dianggap menyalahi aturan protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan.

Hal ini pula yang membuat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi geram.

Baca juga: Haris Pertama Pecat Balik Beberapa Pengurus yang Memecatnya sebagai Ketum KNPI

Bahkan, Edy berencana akan melaporkan KLB itu ke polisi.

Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Covid-19 Sumut menegaskan tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung di The Hills, Deliserdang beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata Edy, panitia yang menggelar acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di lokasi tersebut juga sama sekali tidak ada menyampaikan pemberitahuan atau pun pengurusan izin kegiatan yang diketahui mengundang orang banyak.

Sehingga mantan Pangkostrad itu mengaku tidak mengetahui jenis kegiatan yang disebut sebagai KLB oleh Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Dikudeta, Bupati Lebak Murka: Santet Banten Akan Dikirim untuk Moeldoko

Sekedar diketahui, Moeldoko, Marzuki Alie, Max Sopacua, dkk (dan kawan-kawan) terlibat dalam KLB.

"Tidak ada KLB. Sumut jangan diadikan ajang kegiatan-kegiatan yang tidak sah.

KLB itu ada mekanismenya. Dan gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi,

apalagi gubernur selaku kasatgas," kata Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/3/2021).

"Tidak boleh ada kegiatan-kegaitan yang mengundang kerumunan. Saya tidak ada mengeluarkan izin," sambungnya.

Disinggung mengenai kemungkinan Satgas Covid-19 Sumut melaporkan kegiatan tersebut ke aparat kepolisian, Edy menyebutkan masih akan memperlajarinya terlebih dahulu.

Baca juga: Diterpa Masalah Kudeta, AHY Justru Melesat dalam Survei Terbaru, Kalahkan Anies, Sandi hingga Risma

"Nanti kita pelajari. Yang pastinya itu perbuatan tidak benar. Siapa pun dia. Gubernur selaku kasatgas menjalankan peraturan presiden, jadi tidak diperbolehkan. Apa lagi dia tidak izin," ucap Edy.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved