Putusan Pengadilan
Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya
Ngamuk Diputus, Pria ini Sebar Video Hubungan Intimnya ke Lelaki Teman Dekat Mantan Pacarnya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria mengamuk setelah diputus pacarnya.
Ia kemudian mengirimkan video hubungan intim atau video mesum dirinya dengan sang mantan pacar ke seorang lelaki yang merupakan teman mantannya itu.
Kasus ini sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Subang pada 25 Februari 2021.
Terpidana dalam kasus ini adalah SL (24).
• Ayus Sabyan Mangkir Hadiri Sidang Gugatan Cerai di Pengadilan, Ririe Fairus: Dia Tahu Ada Sidang
Korbannya adalah mantan pacar SL, yakni SA.
Dalam putusan pengadilan yang dapat diunduh bebas di website Mahkamah Agung, terlihat bagaimana kasus ini bermula.
SL ternyata sudah lama menyimpan video hubungan intimnya dengan SA.
Video itu ia rekam tanpa sepengetahuan SA saat mereka berhubungan intim di rumah SA.
Sejak tahun 2019 sebenarnya SA sudah berniat memutuskan hubungan asmaranya dengan SL.
Namun, SA berkali-kali batal memutuskan hubungan tersebut karena SL mengancam akan menyebar video hubungan intim mereka ke teman-teman SL.
Kendati terus diancam, SA akhirnya tetap memilih memutuskan hubungan tersebut.
Sejak itulah SL berniat mempermalukasn SA di depan umum.
• Jelang Ramadan, Sudin KPKP Jakarta Pusat Sidak Pasar Johar Baru
Pertama, SL mengirimkan video hubungan intimnya dengan SA ke seorang pria yang juga teman dekat SA pada Desember 2019.
Teror yang dilakukan SL tak berhenti sampai di situ.
Ia lalu membuat akun facebook atas nama samaran dan mengunggah foto-foto SA dengan menuliskan keterangan bahwa SA adalah seorang pelakor dan wanita tidak baik.