Partai Politik
Hasil KLB Deli Serdang Didaftarkan ke Kemenkumham, Partai Demokrat Yakin Yasonna Laoly Objektif
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (17/3/2021).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (17/3/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh.
"Pada kesempatan ini Komisi III DPR RI perlu mendapatkan penjelasan Kementerian Hukum dan HAM terkait target kinerja selama tahun 2020."
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis, Pemerintah Kini Gunakan Hasil Olahan Bio Farma
"Serta apa program prioritas yang telah berhasil dilaksanakan dan apa yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini," kata Pangeran membuka rapat, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Kemudian, saat Yasonna menjelaskan sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik, dia menyinggung status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.
Selain itu, Yasonna sempat menyinggung permasalahan dan konflik yang dialami Partai Demokrat.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Akomodir Niat Cina Jadikan Indonesia Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara
"Kami akan sampaikan tentang permasalahan kewarganegaraan Bupati Raijua atas nama Orient masalah kewarganegaraan."
"Tentunya Pak Santoso juga barangkali ada masalah internal di Partai Demokrat, masalah Partai Demokrat."
"Ini Pak Benny yang lebih dulu apa? Yang mana dulu terserah aja."
Baca juga: Mudik Lebaran Bakal Dilarang Atau Tidak, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Bijak Menyikapinya
"Saya ingin sampaikan karena saya barangkali yang soal Demokrat nanti biar dipertanyakan saja," tutur Yasonna.
Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso juga menyinggung soal konflik di partainya.
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu yakin Menkumham akan objektif dalam menangani kasus di Demokrat.
Baca juga: Rizieq Shihab: Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Dihadirkan di Ruang Sidang, kenapa Saya Tidak?
"Yang pertama saya ingin sampaikan kita belum tanya dulu soal KLB Deli Serdang."
"Karena kita yakin pak menteri akan objektif menilai atas apa yang terjadi di Demokrat saat ini," kata Santoso.
Didaftarkan ke Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesaha kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.
Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum
Selain itu, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.
"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai."
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," paparnya.
Baca juga: Hentikan Santunan untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19, Mensos Risma: Uangnya Tidak Cukup, Pak
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Chaerul Umam)