Otomotif

HARGA Toyota Fortuner Bisa Turun Rp 100 Jutaan Jika Diberlakukan PPn BM 0 Persen, Ini Hitungannya

Harga Toyota Fortuner bisa turun Rp 100an juta jika diberlakukan kebijakan PPnBM 0 Persen untuk mobil sampai dengan 2.500 cc.

Editor: Suprapto
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Harga Toyota Fortuner bisa turun Rp 100an juta jika diberlakukan kebijakan PPnBM 0 Persen untuk mobil sampai dengan 2.500 cc. Foto: All New Toyota Fortuner VRZ 4X4 menjajal medan offload di kaki Gunung Merapi, Sleman, DIY, Rabu (29/5/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Harga Toyota Fortuner bisa turun hingga ratusan juta rupiah jika diberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Bewah (PPnBM) 0 persen.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPnBM 0 persen untuk mobil dengan kapasitas selinder sampai dengan 1.500 cc.

Saat ini muncul wacana bahwa pemberian PPnBM 0 persen tak hanya untuk mobil di bawah 1.500 cc, tapi juga sampai dengan 2.500 cc.

Mobil Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova termasuk kendaraan dengan kapasitas selinder sampai dengan 2.500 cc.

Di sejumlah dealer otomotif pun telah memunculkan varian harga penjualan jika diberlakukan pengurangan PPnBM 0 persen tersebut.

Baca juga: Hanya Diproduksi 90 Unit, Toyota Segera Rilis GR Supra Jarama Racetrack Edition

Baca juga: Usai Avanza, Xenia, Mobillio dkk Giliran Innova, Pajero, CRV dkk Dapat Potongan PPnBM 100 Persen

Bahkan mereka juga memberikan alternatif pembayaran, kontan, kredit konvensional, atau kredit syariah. 

Info di akun http://dealertoyotaserang.com/ disebutkan ada beragam cara bayar, mulai  tunai, kredit dan tentunya dengan kredit berbasis Syariah.

Pilihan Downpayment yang bisa diatur sesuai anggaran, tentu dengan cicilan yang pas juga sesuai penghasilan konsumen.

Baca juga: BAF Sambut PPnBM 0 Persen, Berbagai Penawaran Khusus diberikan untuk Pengajuan Pembiayaan

Baca juga: Sri Mulyani Akui Dapat Arahan Jokowi Beri PPnBM 0 Persen untuk Mobil di Atas 1.500 CC

PPnBM 0 Persen Berlaku Maret 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap masyarakat berpendapatan menengah segera membeli mobil baru mulai Maret 2021 ini.

Pasalnya, harga mobil baru sejumlah tipe turun setelah ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.

Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved