Berita otomotif
Sri Mulyani Akui Dapat Arahan Jokowi Beri PPnBM 0 Persen untuk Mobil di Atas 1.500 CC
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan mengenai penambahan kategori yang dapat relaksasi PPnBM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Kementerian Keuangan menyatakan, sebetulnya target pemerintah adalah untuk memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM 0 persen ke mobil yang punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, memang saat ini relaksasi PPnBM 0 persen baru untuk mobil di bawah 1.500 cc, tapi akan bertambah lagi ke depannya.
"Kemarin saya juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Jokowi) untuk menyampaikan kalau bisa dilihat memang yang di atas 1.500 cc, asalkan TKDN-nya 70 persen. Mungkin kita bisa pertimbangkan (relaksasi PPnBM)" ujarnya saat rapar bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Seminggu PPnBM, Penjualan Daihatsu Naik 40 Persen, Pabrikan Honda Juga Panen Omset
Jadi, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan mengenai penambahan kategori yang dapat relaksasi PPnBM.
"Asalkan TKDN-nya 70 persen berarti mungkin bisa sampai ke 2.500 cc. Ini yang nanti mengalamatkan ke pertanyaan mengenai permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang kita berikan," katanya.
Baca juga: Diskon PPnBM Memicu Penjualan Mobil Honda Mobilio Hingga 100 Persen
Baca juga: Harga Resmi Mobil Xpander 2021 Setelah Dapat PPnBM 0 Persen, Diskon Sampai 18 Juta
Adapun, dia menambahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebenarnya mengusulkan angka lebih rendah untuk diskon PPnBM.
"Respons Gaikindo terhadap relaksasi PPnBM ke penjualan kendaraan bermotor yang sekarang berjalan, mereka usul relaksasi PPnBM 50 persen untuk 6 bulan, tapi pemerintah berikan 100 persen untuk mendorong industri otomotif," pungkas Sri Mulyani.
Upaya bangkitkan industri otomotif
Usulan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dicanangkan Kementerian Perindutrian akhirnya disetujui Kementerian Keuangan.
Insentif PPnBM berlaku sejak 1 Maret 2021, program relaksasi ini ditargetkan bisa meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menginginkan program ini dapat berjalan baik, tepat sasaran dan sesuai target.
"Karenanya butuh dukungan kuat dari para pelaku industri otomotif itu sendiri dalam implementasinya," tutur Agus, Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan Ketetapan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, terdapat 21 jenis tipe kendaraan dari enam pabrikan yang ditetapkan mendapatkan pembebasan PPnBM dengan skema dan jangka waktu tertentu.
Baca juga: Ditengah Relaksasi PPnBM, Astra Daihatsu Siap Luncurkan SUV Rocky Adik dari Terrios
Baca juga: Harga Resmi Mobil Xpander 2021 Setelah Dapat PPnBM 0 Persen, Diskon Sampai 18 Juta
Baca juga: Daftar Harga Susuki Ertiga dan XL7 pasca-Insentif PPnBM, Turun Hingga Rp 30 Juta
Penetapan 21 jenis tipe kendaraan dilakukan setelah produsen kendaraan menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan persyaratan pembelian komponen lokal minimum 70 persen dan kesanggupan untuk dilakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut, dengan melibatkan surveyor independen.
Menperin berharap para distributor utama yang telah mendaftarkan produknya dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada dealer, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan atau ekspektasi konsumen.