Otomotif

HARGA Toyota Fortuner Bisa Turun Rp 100 Jutaan Jika Diberlakukan PPn BM 0 Persen, Ini Hitungannya

Harga Toyota Fortuner bisa turun Rp 100an juta jika diberlakukan kebijakan PPnBM 0 Persen untuk mobil sampai dengan 2.500 cc.

Editor: Suprapto
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Harga Toyota Fortuner bisa turun Rp 100an juta jika diberlakukan kebijakan PPnBM 0 Persen untuk mobil sampai dengan 2.500 cc. Foto: All New Toyota Fortuner VRZ 4X4 menjajal medan offload di kaki Gunung Merapi, Sleman, DIY, Rabu (29/5/2019). 

Demikian berita terkini Wartakota bersumber dari Kontan.co.id.

Berdasarkan PMK 20/2021, aturan insentif pajak PPnBM 0 persen mobil baru ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasal 2 PMK 20/2021 ini menyebutkan, pertama, insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang,  termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Ketiga relaksasi PPnBM  ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan tarif sebagai berikut.

Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100 persen mulai 1 Maret- Mei 2021.

Adapun tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen.

PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25 persen.

"Sekarang saatnya beli mobil baru, kalau menunggu setelah Mei, harga berbeda karena PPnBM yang ditanggung pemerintah pada Juni Agustus 2021 hanya sebesar 50%, lalu pada September-Desember 2021 25%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube, Senin 1 Maret 2021.

PPnBM 0 Persen untuk 2.500 CC

Gambar brosur Toyota Fortuner facelift (Toyota Fortuner 2020)
Gambar brosur Toyota Fortuner facelift (Toyota Fortuner 2020) (Instagram/@b-channel-indonesia)

Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah tengah mendongkrak penjualan mobil yang terdampak pandemi dengan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Aturan ini sudah berlaku buat mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc.

Ke depannya, pemerintah juga tengah berencana untuk menerapkan insentif yang sama bagi model-model dengan kubikasi 2.500 cc ke bawah.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, mengatakan, para pelaku industri menjadi lebih percaya diri untuk meningkatkan penjualannya lewat insentif PPnBM.

Halaman
1234
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved