Sidang John Kei
Berikut Pengakuan John Kei CS, Dianiaya Sampai Jari Manis dan Kelingking Bengkok Saat Dibekuk Polisi
Sidang kasus John Kei berlanjut di PN Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021). John Kei CS akui dianiaya polisi hingga jari manis dan jari kelingking bengkok.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei mengatakan bahwa alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap.
Hal itu karena belum ada dua alat bukti yang meyakini langsung John Kei merencanakan pembunuhan berencana.
Hal itu Anton ungkapkan usai persidangan John Kei yang digelar Rabu (3/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang itu JPU menghadirkan empat saksi lain.
Keempat saksi itu ialah Yoseph Tanlai, anak Nus Richard Kalvin Rumatora, kakak korban tewas Albert Rahakbau, dan saksi yang melintas Chaerullah Umar.
Salah satu saksi Yoseph Tanlai merupakan saksi mengungkapkan ke Nus Kei CS bahwa John Kei merencanakan pembunuhan kepada pamannya dan pengikutnya.
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto juga membantah hal tersebut.
"Ada satu saksi mengaku-ngaku ada di rumah John Kei padahal anak-anak John Kei enggak mengakui itu," terang Anton dikonfirmasi.
Sehingga Anton mengatakan, dari empat saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang melihat intruksi pembunuhan yang disebut-sebut dalam dakwaan John Kei.
Anton pun minta JPU hadirkan saksi yang benar-benar dapat membuktikan intruksi John Kei terkait pembunuhan berencana tersebut.
Inkonsistensi jawaban Yoseph saat ditanyai terkait jadwal pasti pertemuan membuat Anton yakin, kesaksian mantan anak buah John Kei itu bohong.
Terlebih kata Anton, tidak mudah anak buah bertemu secara langsung dengan John Kei hingga tiga sampai empat kali.
Ia pun menganalogikannya dengan Kapolda yang tidak mungkin dapat bertemu dengannya berkali-kali tanpa memiliki hubungan khusus.
"Kita lihat kalau ada 1.000 saksi pun kalau memang hanya satu alat bukti tidak bisa dapat dipaksakan seseorang dipidana," ujarnya.
Sementara itu salah satu korban John Kei, Nus Kei berharap keponakannya itu mendapat hukuman setimpal dari hakim.