Berita Jakarta
Batasan Gaji Maksimal Hunian DP 0 Rupiah DKI Rp 14,8 juta Lampaui Kebijakan Kementerian PUPR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi syarat gaji maksimal untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah mulai tahun 2021 ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi syarat gaji maksimal untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah mulai tahun 2021 ini.
Dari awalnya Rp 7 juta per bulan, kini warga berpenghasilan Rp 14,8 juta dapat membeli hunian yang dibangun pemerintah daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sardjoko mengatakan, nilai Rp 14,8 juta disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat.
Syarat itu terdapat pada lampiran II Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi MBR.
Regulasi itu menjelaskan, batas penghasilan rumah tangga maksimal Rp 12,3 juta, namun DKI mematoknya menjadi Rp 14,8 juta.
Baca juga: Perubahan Batasan Gaji Rp 14 juta untuk Hunian DP 0 Rupiah karena Ikuti Kementerian PUPR
Baca juga: Warga Bergaji Rp 14,8 Juta Per Bulan Bisa Ambil Hunian DP 0 Rupiah
“Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia," kata Sardjoko seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.
Menurut Sardjoko, perubahan penghasilan maksimal rumah tangga itu telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020.
Isi Kepgub tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR.
Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol.
“Hal ini mengingat mereka yang berpenghasilan Rp 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” ujar Sardjoko.
Baca juga: Syarat Maksimal Gaji Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp 14,8 Juta, Berikut Penjelasan Wagub DKI
Baca juga: KPK Dinilai Tak Perlu Panggil Anies Baswedan Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah DP 0 Rupiah
Sarjoko menambahkan, perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan.
Justru, kata dia, semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen."
"Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” katanya.
Meski demikian, perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir.
Pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan, dan sistem cicilan tetap ringan dan terjangkau.
“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka."
"Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Sebut Anies Tahu Persis Program Rumah DP 0 Persen, Wagub Ariza Bilang Salah Alamat?
Baca juga: VIDEO Ketua DPRD Prasetyo Bantah Terseret Kasus Korupsi Tanah DP 0 Rupiah di Cipayung
Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
Pertama, bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas.
Seperti di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.
Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan.
Program rusunawa itu melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.
Baca juga: Sarana Jaya Fokus Tuntaskan Proyek DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa dan Cilangkap
Baca juga: Perumda Sarana Jaya Fokus Tuntaskan Proyek Rumah DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa dan Cilangkap
Kedua, bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik.
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah.
Program itu dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki pemerintah pusat.
Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
Ketiga, bagi kelompok umum melalui percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020.
Pergub itu tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari.
“Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari,” ucapnya.