DP 0 rupiah

KPK Dinilai Tak Perlu Panggil Anies Baswedan Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah DP 0 Rupiah

KPK dinilai tak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan kasus korupsi pembelian tanah

Istimewa
Soal pembelian tanah di Cipayung KPK seharunya tak perlu panggil Anies Baswedan foto SUASANA pendaftaran rumah Dp 0 Rupiah Samawa di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan kasus korupsi pembelian tanah yang dilakukan anak buahnya di Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Pemanggilan Anies untuk dimintakan klarifikasi dikhawatirkan dapat mengganggu tata kelola Ibu Kota yang dipimpinnya.

“Ya nggak perlu sampai pemanggilan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (15/3/2021) malam.

Ariza menduga, KPK tidak sampai sejauh itu memanggil Anies untuk dimintakan klarifikasi.

Baca juga: MAKI Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka terkait Kasus Tanah di Kebon Sirih

Baca juga: Prasetyo Edi Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah di Cipayung

KPK juga dianggap bekerja secara profesional dalam menelaah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.

“Kalau semua urusan BUMN kemudian Menteri BUMN dipanggil, lalu urusan BUMD Gubernur-Wagub dipanggil ya kami nggak bisa kerja semua atau urusan lain-lain karena dipanggil,” kata Ariza.

”Saya kira KPK sangat profesional dan sangat mengerti siapa yang harus ditanya, siapa yang harus diklarifikasi, sampai siapa yang harus dipanggil dan lain sebagainya. Jadi kita serahkan mekanismenya seperti selama ini yang ada di KPK tentu kita hormati,” tambahnya.

Menurut Ariza, proses penganggaran pembelian tanah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai ketentuan yang ada.

Eksekutif mengajukan prorgram pembebasan lahan melalui rapat di Komisi hingga ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Cakung, Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

“Proses anggaran ini kan juga melalui mekanisme yang panjang dan dianggarkan. Diusulkan oleh Pemprov dan disetujui oleh DPRD, jadi tidak ada yang salah dalam proses penganggaran," tuturnya.

Terkait pelaksanaan dan implementasinya yang diduga oleh KPK ada penyimpangan, ya kami masih menunggu press release atau laporan dari KPK yang belum kami terima sampai hari ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ariza meminta kepada semua pihak untuk menghormati penyidikan yang dilakukan KPK.

Khalayak juga diimbau tidak menduga-duga terkait kasus korupsi hingga menimbulkam polemik.

“Dari pihak kami juga Perumda Sarana Jaya Pak Yoory dan teman-teman juga punya tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan fakta dan data serta mengklarifikasi argumentasi sesuai dengan apa adanya,” imbuhnya.

Kronologis 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved