Kasus Korupsi Tanah Cakung, Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pun membuka peluang tetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun dalam kasus tanah Cakung Barat, Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pun membuka peluang tetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat tersebut.
Termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Baca juga: Cerita Shinta Korban Pesawat Sriwijaya Air, Terus Tertidur di Mobil dan Berjalan Gontai ke Bandara
Baca juga: Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Separuhnya Gajinya untuk Bersedekah
Baca juga: Anak Riyanto Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Sempat Menangis Pegangi Tangan dan Melarang Pergi
Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana memastikan, kasus ini tak hanya berhenti pada dua tersangka itu, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Itulah mengapa dalam surat perintah penyidikannya, selain JY dan AH, ada kata “dan kawan-kawan”.
"Sprindiknya itu JY dan AH, dkk. Artinya bahwa terbuka kemungkinan untuk misalnya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta baru tentang kemungkinan penetapan tersangka. Dalam penyidikan itu kan dinamis," ujar Yudi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2021).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim akan segera memeriksa kedua tersangka dan melakukan pemberkasan.
Juga melakukan upaya penyidikan lainnya.
Meski demikian, Yudi enggan mengungkapkan detail langkah yang akan diambil karena bisa mengganggu proses penyidikan.
"Kita lihat aja seperti apa," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milano juga menyatakan, masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengejar pihak-pihak lain yang ditengarai terlibat dalam kasus ini.
"Kita lihat perkembangan nanti terhadap dukungan alat bukti di penyidikan maupun di persidangan nanti," ujar Milano.
JY dan AH melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Baca juga: Kisah Agesti Ayu yang Penjarakan Ibu Kandungnya, Ngotot tidak Cabut Laporan, ini Alasannya
Baca juga: Fungsi Black Box yang Kini sedang Dicari di Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu
Baca juga: Ramai Dikaitkan dengan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182, Apa Itu Post Mortem dan Ante Mortem?
Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian Rp 1,4 triliun.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.