MAKI Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka terkait Kasus Tanah di Kebon Sirih
MAKI Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka terkait Kasus Tanah di Kebon Sirih. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Penanganan kasus mafia tanah di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat yang dilaporkan Dian Rahmiani sudah naik ske tahap penyidikan. Namun, Polda Metro Jaya belum menentukan tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku, saat ini penyidik masih mengumpukan alat bukti guna menentukan tersangkanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, bila dua alat bukti sudah terpenuhi dari hasil penyidikan kasus tersebut, polisi seharusnya tidak perlu berlama-lama menetapkan tersangka.
• 200 ASN Kepulauan Seribu Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Meskipun, menurut dia, dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka. Tetapi, demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," kata Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskan Boyamin, dengan polisi segera menetapkan tersangka, ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.
Baca juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tunggu Persetujuan Orang Tua Murid
"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.
"Nanti biarkan pengadilan yang memutuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak," sambung Boyamin.
Selain itu, Boyamin menambahkan, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong kepolisian dengan melakukan gugatan prapradilan untuk membuat polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Bekuk Bandar Judi Online yang Kriminalisasikan Karyawannya
Sebagaimana diketahui, sebelumnya polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.
"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik tersangkanya, dugaan pidananya ada, makannya kami naikan ke sidik untuk penentuan tersangkanya," kata Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021) kemarin.
Tubagus meyebut kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
• Bandingkan Integritas Gatot Nurmantyo dan Moeldoko, Jhoni Allen Tak Yakin Tawaran Ketum untuk Gatot
"Memang diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," ucap Tubagus.
Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini akan diterjunkan untuk membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta. Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.