Berita Jakarta

Perubahan Batasan Gaji Rp 14 juta untuk Hunian DP 0 Rupiah karena Ikuti Kementerian PUPR

Regulasi yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @nuansa.samawa
Hunian DP 0 Rupiah milik Pemprov DKI 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, perubahan batasan gaji Rp 14,8 juta untuk hunian DP 0 Rupiah karena mengikuti kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Regulasi yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di Pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan oleh Pemprov, kabupaten dan kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (17/3/2021).

Peraturan yang dimaksud misalnya Permen, Perpres, Peraturan Pemerintah dan sebagainya. Dia menyebut, regulasi itu dibuat agar lebih mudah diakses oleh masyarakat banyak.

Baca juga: Demokrat Kritik Rencana Impor 1 Juta Ton Beras: Jangan Sampai Petani Lokal Dikorbankan

Baca juga: Warga Bergaji Rp 14,8 Juta Per Bulan Bisa Ambil Hunian DP 0 Rupiah

“Namun dmeikian, kami juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir. Seperti yang berada di bantaran kali, sungai, itu nanti kami akan relokasi sesuai dengan program normalisasi. Warganya kami relokasi, kami siapkan tempat-tempat seperti rusunawa, rusunawi, dan sebagainya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Ariza memastikan perubahan syarat gaji maksimal telah diumumkan pemerintah daerah sejak 2020 lalu melalui website.

Melalui situs jdih.jakarta.go.id masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.

Baca juga: Warganet Dijemput Polisi terkait Komentar Miring, Gibran: Saya Enggak Laporkan, Sudah Biasa Dibully

Seperti diketahui, masyarakat Jakarta yang berpenghasilan Rp 14 juta lebih per bulan kini diizinkan untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah yang dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: Hubungan Asmara Billy Syahputra dan Amanda Manopo Hancur, Hilda Vitria Bantah Jadi Pelakor

Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut.

Baca juga: Emosi Masalah Cinta, Pemuda di Tangerang Siksa Balita Keponakan Pacarnya, Begini Kronologinya

Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial,” jelas Anies. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved