Warga Bergaji Rp 14,8 Juta Per Bulan Bisa Ambil Hunian DP 0 Rupiah

penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Pembangunan Rusunami DP 0 rupiah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Dengan demikian masyarakat Jakarta yang berpenghasilan Rp 14 juta lebih per bulan kini diizinkan untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah yang dibangun Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut. Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: Pegadaian Aktif Sukseskan Program Vaksinasi Nasional untuk Lansia

Baca juga: Balita Dianiaya Pemuda Kini Dirawat Polresta Tangerang, Biaya Pengobatan Ditanggung Sampai Sembuh

“Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial,” jelas Anies.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengaku pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta soal batas penghasilan yang dinaikkan menjadi Rp 14,8 juta. Dia menduga, kemungkinan minat masyarakat untuk memiliki hunian tersebut masih rendah, yakni hanya terjual 481 unit pada November 2020 silam.

“Kenaikan batas penghasilan ini bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” kata Eneng.

Menurutnya, batas maksimal penghasilan Rp 7 juta merupakan salah satu program kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada kampanye Pilkada 2017 lalu. Dia menyayangkan, adanya perubahan batasan itu sehingga masyarakat yang berpenghasilan tinggi maupun pihak developer tentu dapat membeli hunian tersebut dengan mudah.

Eneng juga menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memangkas target rumah DP 0 Rupiah dari 232.000 menjadi hanya 10.000 unit rumah susun (rusun). Hal itu terungkap dari draf perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 yang diajukan Anies kepada DPRD.

Baca juga: Wander Luiz Telah Tiba di Indonesia, Ezra Walian Masih Jalani Karantina Mandiri di Jakarta

Baca juga: Pilihan Tepat Hidup Sehat, Diskon Hingga 70 Persen Bersama Enesis Group di Shopee

“Di Perda (Peraturan Daerah) RPJMD yang berlaku saat ini terdapat target penyediaan rusunami sebanyak 232.214 unit. Sementara di draf perubahan RPJMD, target rusunami berkurang 95,5 persen sehingga hanya menjadi 10.460 unit,” ujar Eneng.

“Ini menunjukkan bahwa Pak Anies tidak ada kemauan dan keseriusan untuk menjalankan program yang dijanjikan saat kampanye,” lanjutnya.

Dia merinci, target rusunami 232.214 di RPJMD, sebanyak 14.000 unit diadakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI ditambah 218.214 unit disediakan melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dan pengembang swasta.

Sementara di draf perubahan RPJMD yang disusun oleh Anies, target rusunami sebanyak 10.460 unit akan disediakan oleh BUMD sebanyak 6.971 unit dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 3.489 unit. “Sedangkan target rusunami yang disediakan oleh pengembang swasta tidak disebutkan angkanya,” ungkap Eneng.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved