DP 0 Persen
Ketua DPRD Sebut Anies Tahu Persis Program Rumah DP 0 Persen, Wagub Ariza Bilang Salah Alamat?
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui bahwa dia yang mengesahkan program DP 0 rupiah, namun yang merencanakan adalah Anies Baswedan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui bahwa dia yang mengesahkan program DP 0 rupiah yang kini terkait kasus dugaan korupsi.
Namun ia memastikan hanya mengetuk palu pengesahan karena program itu bagus.
Terkait detilnya ia memastikan tak mengetahui, ia yakin detil pembelian tanah yang kini dijadikan bukti kasus korupsi ada di bagian Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Status Bencana Covid-19 Belum Dicabut, IPW Minta Kapolri Menghentikan Piala Menpora 2021
Baca juga: Mau Ambil KPR DP 0 Persen? Jangan Buru-buru, Simak Hal Ini Agar Tidak Terjebak
Prasetyo menyebut Gubernur Anies Baswedan pasti paling mengetahui detilnya dan paling bertanggung jawab atas kasus itu.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, salah alamat jika KPK memeriksa Gubernur Anies Baswedan dalam kasus korupsi pembelian lahan rumah Dp 0 rupiah.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah, dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca juga: Ini Daya Tampung Universitas Airlangga dan Biaya Kuliah Lewat Jalur SBMPTN 2021
Pembelian tanah yang menjadi kasus itu berada di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini merasa difitnah dan terkejut karena namanya disebut dalam pemberitaan yang ada.
“Perencanaan pertamanya dari Gubernur dan diarahkan ke saya. Kebetulan saya sebagai Ketua Banggar untuk pengesahan apakah disetujui atau tidak,” kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta pada Senin (15/3/2021).
Prasetyo mengungkapkan, banyak pihak yang terlibat dalam pembelian tanah di Cipayung untuk pembangunan hunian DP 0 Rupiah. Di antaranya DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi B.
Baca juga: Siaran Langsung Sidang Habib Rizieq Kasus Kerumunan, di PN Jaktim, Ini Linknya
Kemudian Pemprov DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perumda Sarana Jaya.
“Jadi, bukan semata-mata saya sendiri yang melaksanakan itu (mengesahkan), dan itu juga anggaran tahun 2018. Ketua Komisi saat itu bukan saya, dan Koordinator (Komisi B) juga bukan saya, kok tiba-tiba ada nama saya, ini ngeri-ngeri sedap dan nggak enak,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagai Kepala Daerah di DKI Jakarta, Anies dianggap mengetahui adanya pembelian lahan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“Saya katakan saat rapat dengan Sarana Jaya, masak Wagub tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP 0 Rupiah. Kalau kami cuma mengesahkan, jadi apa yang mereka minta kami serahkan kepada mereka lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Kabar Duka Pengawal Bung Karno Ni Luh Putu Sugiantiri Wafat, Ini Profilnya dan Kenangan Bersama
Dia menambahkan, setelah anggaran pembelian tanah disetujui dewan, Pemprov DKI Jakarta akan membuatkan payung hukum untuk proses pencairan duit.